Suaraperbatasan.com - Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), mempertanyakan keikutsertaan Mantan Kepala Desa Nainaban, Milikior Haekase, sebagai Bakal Calon Kepala Desa Nainaban Periode 2023-2029.
Pasalnya, pada masa kepemimpinannya, periode 2014-2019, Milikior menyisakan sejumlah kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Indikasi penyimpangan dana desa di Desa Nainaban, terjadi sejak tahun, 2016, 2017, 2018 dan 2019, dimasa kepemimpinan Milikior Haekase.
Baca Juga: Sekda Belu Ajak Masyarakat Perbatasan Jaga Stabilitas Daerah
Sejumlah program dan item kegiatan yang dibiayai dana desa itu bahkan ada yang tidak terealisasi. Sayangnya, anggaran pada program tersebut dilaporkan 100 persen terserap.
"Mewakili masyarakat, kami ingin bertanya apakah seorang mantan kepala desa yang memiliki dugaan penyimpangan dana desa saat memimpin, layak untuk maju lagi?" ungkap anggota BPD Nainaban, Rikardus Lake kepada media melalui sambungan telepon selulernya, Kamis, (2/2).
Menurut Rikardus, dugaan penyimpangan tersebut didukung temuan hasil audit Inspektorat Kabupaten TTU.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten TTU, diketahui penggunaan dana Desa Nainaban, terjadi temuan senilai Rp. 536 atau setengah miliar lebih.
Baca Juga: Pelaku Jambret Handphone di TTU Terancam Hukuman 7 Tahun Bui
"Dasar temuan Inspektorat 500 juta lebih yang ingin kami pertanyakan. Apakah masih layak bagi Milikior untuk mencalonkan diri?" ujarnya.
Rikardus meminta Pemerintah Daerah setempat, agar memperhatikan proses pencalonan di Desa Nainaban, apakah sistem regulasi memungkinkan ataukah tidak.
" Kalau Temuan ini belum diselesaikan secara baik dan kembali mencalonkan diri maka Desa ini mau di bawa Kemana? Yang pasti korupsi akan terus merajalela," Pungkasnya.***