Suaraperbatasan.com - Pemerintah Kabupaten Belu menggelar Kegiatan Sosialisasi Transformasi Unit Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat (UPK DBM) eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi Bumdes Bersama, Senin, 22 Mei 2023 di Gedung Wanita Betelalenok Atambua.
Sosialisasi Transformasi UPK DBM Eks PNPM Mandiri Perdesaan Menjadi BUMDES Bersama Tingkat Kabupaten Belu dibuka oleh Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus.
Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 73 PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Bumdes dan Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021, sebagai salah satu tahapan dalam proses transformasi untuk kemudian dilanjutkan ke tahap Pelaksanaan yakni Musyawarah Desa dan Musyawarah Antar Desa.
Baca Juga: Hadiri Malam Budaya PKSN, Bupati Belu Berpesan Agar Bicara Dengan Hati
Bupati Belu dalam arahannya mengatakan hasil reviu menunjukkan bahwa keseluruhan aset yang dikelola oleh UPK sampai saat ini telah berkembang dan berjumlah sekitar Rp. 4.451.329.000, dimana seluruh aset ini akan dialihkan menjadi penyertaan modal milik bersama masyarakat pada Bumdes Bersama yang akan dibentuk.
“Uang ini milik masyarakat, sehingga kita perlu diskusikan terlebih dahulu sehingga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan desa. Jadi PNPM Mandiri Perdesaan ini salah satu program nasional yang sudah ditutup pada tahun 2015 dan program ini tidak bisa dibuka kembali. Tetapi ada
PP Nomor 11 Tahun 2021 yang menyebutkan agar pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat eks program ini wajib dibentuk dan rubah wujudnya menjadi badan usaha milik desa bersama,” jelas Bupati.
Transformasi program PNPM-MPd ini sebagai rerobosan untuk memperkuat Bumdes yang sudah ada. Oleh karena itu perlu dilaksanakan program-program yang terukur.
Baca Juga: Pemkab Belu Beri Perhatian Kepada 5.892 Tenaga Kerja Sektor Informal Rentan
“Dana bergulir masyarakat PNPM ini setelah ditelusuri ada tersimpan di Bank NTT, Bank Mandiri dan BRI, dengan rincian 11 Unit Pelaksana, yakni Kecamatan Atambua Barat, Atambua Selatan, Lamaknen Selatan, Lamaknen, Raihat, Lasiolat, Tasifeto Timur, Kakuluk Mesak, Tasifeto Barat, Raimanuk dan Nanaet Duabesi, sebesar Rp. 6.200.830.000,” papar Bupati.
Lanjut Bupati, dana yang tercatat di dalam rekening bank sekitar 4 miliar lebih. Dan, khusus untuk Kecamatan Atambua Barat mengalami tunggakan dana bergulir sekitar sebesar 1 miliar lebih yang harus ditelusuri kembali.
“Hal-hal inilah yang perlu di diskusikan sehingga uang yang ada dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa. Oleh karena itu perlu kita sepakati peralihan ini, yang mana kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam berita acara. Para Camat dan Kepala Desa saya minta untuk mengikuti pengalihan ini dengan baik dan dipertanggungjawabkan dengan baik,” jelasnya.***