Suaraperbatasan.com - Pemerintah Kabupaten Belu menindaklanjuti amanat Presiden Republik Indonesia dan Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur Tahun 2022, tentang Pelaksanaan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Perangkat Desa dan Rentan Desa, tanggal 25 Oktober Tahun 2022, dengan memberikan perhatian kepada para tenaga kerja di sektor informal rentan melalui BPJS Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Belu, Rosalia Yeani Lalo, SH di kegiatan Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Desa di Gedung Wanita Betelalenok Atambua, Senin, 22 Mei 2023.
Menurut Yeani Lalo, BPJS Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mengelola 5 (lima) jaminan sosial, antara lain Jaminan Keselamatan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Rutan Kefamenanu raih Penghargaan IKPA Tahun 2022
“Pemerintah Kabupaten Belu saat ini memberikan perhatian kepada pekerja rentan desa dengan memberikan dua jaminan sosial, berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian melalui Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023, yang bersumber dari APBD Kabupaten Belu. Sebanyak 5.892 pekerja rentan yang tersebar di 69 desa dibiayai dengan dana sebesar Rp.1.175.126.400, dan pada hari ini Pemerintah Kabupaten Belu dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Atambua akan Melaunching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Desa, pada 69 Desa se- Kabupaten Belu,” papar Yeany Lalo.
Disampaikan Yeani, kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja di sektor informal atas berbagai macam risiko yang mungkin akan terjadi seperti kecelakaan dan meninggal dunia.
“Tujuannya adalah untuk membangun kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan melalui dukungan Pemerintah Daerah. Kita berharap program jaminan sosial ini dapat menyasar pekerja rentan di 69 desa se-Kabupaten Belu,” pungkas Yeani Lalo.
Baca Juga: Bupati Belu Launching Perlindungan Jamsostek Bagi Pekerja Rentan Desa
Plt. Kadis PMD, Rosalia Jeany Lalo, SH juga mendapat Piagam Penghargaan Inovasi Pemberdayaan Masyarakat sekitar Tempat Kerja Untuk Peduli BPJS Tenaga Kerja, yang di serahkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT, Cristian Natael Sianturi.***