Suaraperbatasan.com - Mendekati tahun pemilihan umum (Pemilu) yang akan digelar pada 2024, netralitas aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik.
Asas netralisasi seorang ASN harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.
Untuk memahami asas netralitas ASN dalam Pemilu serta meningkatkan kekhawatiran atas pelanggaran netralitas ASN, Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin, SE, M.Si menyampaikan hal itu dalam Apel Awal Minggu, Senin 15 Mei 2023, di Lapangan Kantor Bupati Belu.
Baca Juga: Pilkades Tautpah, Cakdes Tarsisius Sako Keluar Jadi Pemenang
Sekda menegaskan hal tersebut untuk mengantisipasi pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu yang akan datang.
“Tahun Politik, Netralitas ASN atau PNS itu harga mati, tidak untuk di diskusikan di ruang-ruang publik seperti ini. Kewajiban kita adalah melaksanakan amanat undang-undang,” katanya.
Dijelaskan bahwa, berkaitan dengan pengaturan netralitas ASN dalam pemilu/pilkada, peraturan perundang-undangan yang mengatur sangat beragam tidak hanya produk hukum yang berkaitan dengan pemilu/pilkada, tetapi produk hukum yang secara khusus mengatur tentang ASN.
Baca Juga: Miliki Kinerja Anggaran Terbaik, Kemenkumham Raih Penghargaan dari Kemenkeu
Sekda mengingatkan tentang larangan ASN terlibat politik praktis dan harus netral dalam Pemilu 2024. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Tugas utama ASN adalah pelayan masyarakat, maka kita harus melayani masyarakat dengan baik, dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” tegasnya.
Disampaikan pula, Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Baca Juga: Tinjau Bak Reservoir, Bupati Belu Minta Segera Perlancar Suplay Air Bersih
“SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024. SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu),” jelas Sekda JAP.
Sekda Belu juga telah menginstruksikan BKPSDM dan Kesbangpol untuk segera menindaklanjuti keputusan bersama 5 lembaga, agar PNS tidak tersandung dengan pelanggaran-pelanggaran netralitas tersebut, terutama karena ketidaktahuannya.