Akibat Dipengaruhi Minuman Keras, Seorang Pria Nekat Mencabuli ODGJ

- Rabu, 29 Maret 2023 | 06:57 WIB
Pelaku diamankan anggota Buser Polres TTU (Foto : Humas Polres TTU)
Pelaku diamankan anggota Buser Polres TTU (Foto : Humas Polres TTU)

Suaraperbatasan.com - Seorang pria dengan usia yang terbilang tidak muda lagi dan telah berkeluarga nekat mencabuli Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), di Desa Kuanek, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Pria yang nekat mencabuli ODGJ ini berinisial BB (40), sedangkan ODGJ tersebut berinisial MB (28).

Ketika masyarakat mengetahui kejadian itu, masyarakat juga langsung memberikan informasi kepada Kapolsek Miomafo Timur, IPDA Muhammad Aris Salama, SH, pada hari Senin 27 Maret 2023.

Sesuai petunjuk Kapolsek Miomafo Timur, Kanit Reskrim Aiptu Sulistyo Budi, dan Kanit Intelkam serta anggota Buser Polres TTU langsung berhasil mengamankan pelaku di Desa Kuanek, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Terancam, Ada Apa ?

Dari kejadian ini saksi Maria Florida Sose, yang merupakan istri Pelaku menjelaskan bahwa, pada Senin 27 Maret 2023, pukul 01.55 Wita, pelaku datang dari rumah orang tuanya yang berjarak kurang lebih empat meter dari rumah saksi.

Kemudian pelaku tidak langsung masuk kedalam rumah seperti biasanya, tetapi pelaku berjalan kearah belakang rumah, sehingga saksi langsung mencari pelaku dibelajang rumah.

Ketika saksi tiba dibelakang rumah, mendengar suara dari dalam dapur, sehingga saksi semakin mendekati dapur, dan mendapati pelaku sedang melangsungkan hubungan layaknya suami istri dengan korban, saat itu pelaku stengah telanjang sementara korban tidak mengenakan pakaian.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 4.6 Guncang Daruba, Maluku Utara

Pelaku merupakan tetangga korban sehingga pelaku mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah ODGJ, sehingga melakukan pemerkosaan secara berulang kepada korban akan tetapi baru diketahui setelah ditangkap oleh saksi yang adalah istri pelaku sendiri.

Pelaku pada saat di interogasi singkat, diketahui bahwa pelaku mengkonsumsi miras sebelum melakukan aksi pencabulan terhadap ODGJ itu.

Pelaku saat diamankan Para Buser Polres TTU, kemudian langsung menyerahkan pelaku kepada Unit PPA Satreskrim Polres TTU, dan Unit PPA Satreskrim Polres TTU, akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini, secara presisi, mengingat kasus tersebut menjadi atensi masyarakat.

Baca Juga: Hendak Tanam Pisang, Warga Temukan Jasad Bayi di Belakang Puskesmas Sikumana, NTT

Selanjutnya Bhabinkamtibmas Desa Kuanek juga akan melakukan himbauan Kamtibmas terhadap keluarga korban dan pelaku untuk mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada Kepolisian, mengingat korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekerabatan.

Halaman:

Editor: Agustinus Amuna

Tags

Terkini

Resep Masakan Semur Tahu Telor

Senin, 22 Mei 2023 | 10:26 WIB

Dukung P4GN, Bupati Belu Kunjungi Kantor BNN RI

Senin, 22 Mei 2023 | 08:11 WIB

Tips Memasak Mie Gomak Spesial

Minggu, 21 Mei 2023 | 15:56 WIB

Cara Memasak Teri Cabai Hijau

Minggu, 21 Mei 2023 | 15:33 WIB
X