Presiden Larang Pejabat Buka Puasa Bersama, Ini Tiga Hal Penting yang Perlu Diketahui

- Kamis, 23 Maret 2023 | 09:16 WIB
Surat arahan Presiden Jokowi melarang kepala daerah seperti Bupati, Wali Kota, dan Gubernur menggelar Bukber
Surat arahan Presiden Jokowi melarang kepala daerah seperti Bupati, Wali Kota, dan Gubernur menggelar Bukber

 

Suaraperbatasan.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan surat terkait buka Puasa di bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Surat tersebut berupa himbauan kepada para pejabat untuk tidak melakukan buka puasa bersama.

Hal ini disampaikan Presiden Jokowi melalui Sekretaris Kabinet atau Mensesneg Pramono Anung.

Baca Juga: Ferdinandus Rodriques Resmi Daftarkan Diri Sebagai Bakcades Taekas

Himbauan itu dikeluarkan melalui Surat Sekkab tersebut bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Surat ditandangani Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.

Berikut isi tiga poin arahan Presiden RI Joko Widodo yang disampaikan pada 21 Maret 2023:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemic. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih," demikian tulis surat tersebut.

Baca Juga: Ratusan Umat Muslim Mengikuti Tradisi Padusan Menyongsong Bulan Suci Ramadhan

Surat itu juga ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Resep Masakan Semur Tahu Telor

Senin, 22 Mei 2023 | 10:26 WIB

Dukung P4GN, Bupati Belu Kunjungi Kantor BNN RI

Senin, 22 Mei 2023 | 08:11 WIB

Tips Memasak Mie Gomak Spesial

Minggu, 21 Mei 2023 | 15:56 WIB

Cara Memasak Teri Cabai Hijau

Minggu, 21 Mei 2023 | 15:33 WIB
X