Suaraperbatasan.com - Kepolisian Sektor (Polsek), Tambora melakukan penggerebekan di tempat penampungan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora.
Pada penggerebekan itu, polisi mengamankan puluhan PSK diantaranya ada yang masih dibawah umur.
Puluhan PSK itu diamankan dari lima lokasi tempat penampungan.
Baca Juga: Kesuksesan Tiga Shio ini Berada di Tangan Ibu, Salah Segera Minta Maaf
Lima tempat penampungan PSK itu berada di Gang Royal Jalan Rawa Bebek Selatan, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
“Penggrebekan Lokasi penampungan PSK di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora. Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil mengamankan 39 orang PSK dari lokasi, 5 diantaranya merupakan anak di bawah umur,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 17 Maret 2023 dikutip dari PMJ.
Pada kesempatan itu Putra mengatakan, selain para PSK yang diamankan, pihaknya mengamankan seorang muncikari dan serta tiga bodyguard yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara satu orang lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Labuan Bajo, NTT
Empat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni IC alias Mami (35) yang berperan sebagai muncikari dan tiga bodyguard HA (25), SR alias Kopral (35), dan MR (25) yang mengawasi tempat penampungan PSK.
“Modus operandi para pelaku dengan perannya masing-masing melakukan eksploitasi secara seksual terhadap Anak di bawah umur. Para korban awalnya diimingi-imingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, namun setelah sampai ke lokasi ternyata dijadikan PSK oleh para pelaku,” papar Putra.
“Sementara Hendri Setyawan alias Aa (DPO) peran Muncikari, pemilik Cafe/warung. Suami dari IC alias Mami,” tambahnya.
Bersama dengan penggerebekan tersebut juga turut diamankan barang bukti berupa 36 Buku rekapan transaksi, 15 Bendel Gulungan kertas transaksi, 46 Kondom, dan uang senilai Rp 10.575.000.