Suaraperbatasan.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Kaubele, Kecamatan Biboki Moenleu, diduga telah melakukan Penyelewengan Dana Desa, dimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat ditemukan adanya penyelewengan pada kas Dana Desa (DD).
Penemuan penyelewengan pada kas DD Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspekorat membuat masyarakat Desa Kaubele kecewa.
Salah satu Tokoh masyarakat Desa Kaubele, Eduwardus Tabenu, Rabu, 15 Maret 2023 mengatakan, telah ada penemuan dan Inspektorat telah memberikan LHP, kepada mantan kepala Desa Emanuel Abatan, namun mantan kepala Desa tersebut tetap mencalonkan diri untuk kembali menjadi Desa, sementara permasalahannya, sejumlah DD yang telah disalahgunakan itu belum dipertanggung jawabkan.
Baca Juga: Diduga Ada Kejanggalan Dalam Pengelolaan Dana Desa, Kepala Desa Seo Diadukan ke Bupati TTU dan APH
"Jadi kami menyesal, berarti Inspektorat berikan kesempatan kepada orang yang putar balek uang, atau salah pergunakan Dana Desa, kemudian dia masih diberi kesempatan untuk maju lagi jadi Calon Desa, jadi kalau memang dia mau maju calon lagi, dia harus bertanggung jawab dengan temuan itu dulu, kembalikan uang negara, ya dia boleh maju, tapi kalau dia tidak kembalikan uang negara, dia tidak boleh maju," ujar Eduwardus Tabenu.
Lanjut Eduwardus mengatakan, Dana Desa yang disalahgunakan oleh mantan Kepala Desa Kaubele, Emanuel Abatan, itu dari tahun anggaran 2016 hingga 2020, dan sesuai LHP dari Inspektorat dana itu berjumlah 281 juta.
"Dari temuan Inspektorat sesuai LHP, Dana Desa yang disalahgunakan oleh mantan Kepala Desa Emanuel Abatan itu sejak tahun 2016 hingga 2020, dan itu berjumlah 281 juta," ungkap Tokoh Masyarakat Eduwardus Tabenu.***