Pemkab TTU Terima Penghargaan Universal Health Coverage Awards 2023, Warga TTU Segera Berobat Gratis

- Rabu, 15 Maret 2023 | 16:53 WIB
Bupati TTU Terima Penghargaan Universal Health Coverage Awards 2023.(Dok.)
Bupati TTU Terima Penghargaan Universal Health Coverage Awards 2023.(Dok.)

 

Suaraperbatasan.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur menerima Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards 2023.

Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David menerima sendiri penghargaan yang diberikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).

Bupati TTU, Drs. Juandi David mengatakan, penghargaan Universal Health Coverage Awards 2023 merupakan penghargaan kepada pemerintah Kabupaten dan Propinsi di Indonesia yang sukses menginput warga negara masuk dalam program jaminan pelayanan kesehatan nasional.

Baca Juga: Proyek Jalan Penghubung Diresmikan Presiden Jokowi di Labuan Bajo

Juandi mengungkapkan, penghargaan Universal Health Coverage Awards 2023 diberikan kepada para Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dari 22 Propinsi dan 334 Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Pelaksanaan penginputan data warga Kabupaten TTU yang masuk dalam jaminan kesehatan, kata Juandi telah mencapai angka 100,14 persen.

"Selain Kabupaten Timor Tengah Utara, ada beberapa Kabupaten lain di NTT yang menerima penghargaan ini,"ungkapnya.

Ia mengaku bahagia dan bangga menerima penghargaan tersebut. Pasalnya visi misi janji kampanye pelayanan kesehatan gratis bagi warga masyarakat Kabupaten TTU terealisasi. 

Baca Juga: Harga Tomat Menjulang Tinggi di Pasar Baru Kefamenanu

"Visi misi janji kampanye saya dengan pak Wakil akan pelayanan gratis kepada warga masyarakat terealisasi,"ujarnya.

Dikatakan, pihaknya akan mencari waktu yang tepat untuk dibahas bersama dan dilaunching sesegera mungkin pasca penerimaan penghargaan. 

Untuk diketahui, tema yang diusung dalam acara yang dihadiri oleh Wakil Presiden RI, Prof. Dr. K. H. Ma’ruf Amin yakni sebagai Wujud Nyata Komitmen Pemerintah Daerah dalam Mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Masyarakat Indonesia.

Kriteria yang diberikan penghargaan yakni Pemerintah Daerah yang telah mencapai cakupan kepesertaan minimal 95 persen peserta JKN dibandingkan jumlah penduduk dan yang sudah melakukan Integrasi Jamkesda dengan mendaftarkan kepesertaan Pemerintah Daerah ke dalam Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penyusunan APBD tahun 2023 serta Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Diduga Ada Aroma Korupsi Pada Pengelolaan DD Naku

Senin, 27 Maret 2023 | 05:00 WIB

Pengiriman Tenaga Kerja TTU Tanpa Pendampingan

Sabtu, 25 Maret 2023 | 08:53 WIB

Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Lombok Tengah, NTB

Jumat, 24 Maret 2023 | 06:18 WIB
X