Suaraperbatasan.com - Pada hari ini 14 Maret 2023, akan digelar Sidang Perdana kasus dugaan laporan korupsi palsu dengan Terdakwa ketua Araksi NTT, Alfred Baun.
Sidang Perdana Terdakwa Alfred Baun akan digelar hari ini pukul 10.00 wita di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang.
Sidang Perdana Terdakwa Alfred Baun ini Agenda pembacaan surat dakwaan, dipimpin oleh Sarlota Suek, sebagai hakim ketua.
Baca Juga: Sungai Cibarengkok Meluap, Pemukiman Warga Terendam Banjir
"Agenda pembacaan surat dakwaan Terdakwa Alfred Baun, dalam Sidang Perdana hari ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Sarlota Suek," ujar TTU">Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew Keya.
Lanjut TTU">Kasi Pidsus Kejari TTU, mengatakan, Persidangan ini terbuka untuk umum dan semua pihak bisa ikut untuk menyaksikan langsung persidangan.
Namun hal tersebut sudah kembali menjadi kewenangan penuh dari pihak pengadilan jika nantinya ada pembatasan kunjungan atau lain sebagainya.
Baca Juga: Salah Satu Pengusaha Mengaku Diperas Ketua Araksi TTU Hingga Belasan Juta
Tetapi semuanya itu menjadi kewenangan penuh dari pengadilan, mana yang dibatasi dan mana yang tidak dibatasi itu tergantung dari pihak pengadilan.
"jadi mengenai pembatasan kunjungan itu kewenangan penuh dari pihak pengadilan," ungkap TTU">Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew Keya.***