Suaraperabatasan.com - Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Nusa Tenggara Timur (Araksi NTT), Alfred Baun akan menjalani Sidang Perdana pada Besok, 14 Maret 2023.
Alfred Baun akan mengikuti Sidang Perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Kupang, NTT.
Ketua Araksi NTT akan ikut sidang sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pembuatan laporan palsu atas sejumlah proyek di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Baca Juga: Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Mengundurkan Diri
Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya mengatakan, terdakwa Alfred Baun akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor besok.
"Iya benar, besok terdakwa Alfred Baun akan jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor PN Kupang dalam kasus dugaan pembuatan laporan palsu, dengan agenda pembacaan dakwaan" ujar Kasi Pidsus Kejari TTU itu.
Lebih lanjut Andrew mengatakan,
sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut sejatinya harus terbuka untuk umum sesuai asas peradilan, namun terkait mekanisme persidangan akan diatur oleh pihak Pengadilan.
Baca Juga: Pengusulan NI PPPK Tenaga Kesehatan Sampai Bulan Maret 2023, Simak Yuk
"Asas peradilan itu sejatinya terbuka untuk umum, namun terkait ketentuan apakah dibuka untuk umum seluas-luasnya ataukah ada pembatasan itu kewenangannya ada pada pihak Pengadilan," ujarnya***
Artikel Terkait
Kejari TTU Gleda Rumah Ketua Araksi NTT di TTS
Rumah Ketua Araksi NTT di Geledah Tim Penyidik Kejari TTU, Ini Penjelasannya
Ketua ARAKSI NTT Ditetapkan Jadi Tersangka
Ketua Araksi NTT, Alfred Baun Kena OTT Kejari TTU
Ketua Araksi NTT Ditangkap Kejari TTU
Jaksa Gleda Sekretariat Araksi TTU, Beberapa Dokumen Penting Disita
Kejari TTU Temukan Uang Miliaran Rupiah Mengalir ke Ketua ARAKSI Alfred Baun
Para Korban Pemerasan yang Diduga Dilakukan Araksi TTU Mulai Bersuara