Simak Syarat Umur Bagi Cakdes Sesuai Peraturan Daerah

- Jumat, 10 Maret 2023 | 14:00 WIB
Bupati TTU, Drs.Juandi David (foto : Agus Suaraperbatasan.com)
Bupati TTU, Drs.Juandi David (foto : Agus Suaraperbatasan.com)

Suaraperbatasan.com - Banyak isu yang beredar dikalangan masyarakat bahwa, bagi setiap orang yang ingin mencalonkan diri jadi Kepala Desa (Kepdes), itu sudah ada aturan, dimana umur merupakan satu syarat menjadi calon kepala desa (Cakdes).

Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Drs.Juandi David, kepada wartawan mengatakan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah yang sudah di sosialisasikan bahwa umur menjadi salah satu syarat menjadi Calon Kepdes.

"umur untuk menjadi calon Kepdes itu maksimal 60 tahun," ujar Bupati Juandi.

Baca Juga: Jelang Pilkades, Ini Pesan Bupati Juandi

Lanjut Bupati Juandi menjelaskan bahwa, Peraturan Daerah ini sudah digodok sampai di tingkat propinsi bahkan nasional.

"Peraturan Daerah ini bukan hanya Bupati dengan dia punya staf yang godok, tidak, itu sudah digodok dan sudah disahkan, dan umur maksimal itu 60, jangan bilang saya masih mau maju lagi saya masih kuat saya umur 61 itu tidak bisa," jelas Bupati Juandi.***

 

Editor: Agustinus Amuna

Tags

Terkini

Diduga Ada Aroma Korupsi Pada Pengelolaan DD Naku

Senin, 27 Maret 2023 | 05:00 WIB

Pengiriman Tenaga Kerja TTU Tanpa Pendampingan

Sabtu, 25 Maret 2023 | 08:53 WIB

Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Lombok Tengah, NTB

Jumat, 24 Maret 2023 | 06:18 WIB
X