Nasib Tenaga Honorer Terancam, Ada Apa ?

- Rabu, 29 Maret 2023 | 03:21 WIB
Ilustrasi tenaga honorer (sukoharjokab.go.id)
Ilustrasi tenaga honorer (sukoharjokab.go.id)

 

Suaraperbatasan.com - Nasib pegawai non ASN atau tenaga honorer bisa terancam dan dianggap tidak ada.

Hal ini bisa saja terjadi karena belum melaporkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pemerintah setempat.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebut ada sebanyak 543.273 yang saat ini belum melengkapi SPJM.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 4.6 Guncang Daruba, Maluku Utara

Sehingga BKN telah mengeluarkan surat kepada Daerah Kabupaten/ Kota yang belum melaporkan SPTJM segera melaporkan.

BKN memberikan perpajangan waktu pelaporan SPTJM hingga tanggal 31 Maret 2023.

Baca Juga: BKN Keluarkan Surat Penting Kepada 120 Pemerintah Daerah Terkait Nasib Tenaga Honorer, Simak Yuk !

Peringatan tersebut tidak main-main karena bagi para honorer yang sampai tanggal yang ditentukan tak melengkapi SPTJMnya maka tak dapat diangkat menjadi pegawai ASN.

Karena seperti yang kita ketahui bahwa SPTJM merupakan persyaratan yang penting.

Karena jika instansi tak melengkapi persyaratan SPTJM pegawai honorernya maka akan dianggap instansi tersebut tak memiliki pegawai tenaga Non ASN lagi.***

Baca Juga: BKN Keluarkan Surat Penting, Bikin Sport Jantung Tenaga Honorer


 

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: klikpendidikan.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gempa Bumi Guncang Sumbar

Selasa, 25 April 2023 | 08:34 WIB
X