Perpanjang SIM Dapat Dilakukan Secara Online, Berikut Caranya

- Jumat, 24 Maret 2023 | 20:26 WIB
Ilustrasi SIM (Foto: Istimewa)
Ilustrasi SIM (Foto: Istimewa)

 

Suaraperbatasan.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah bisa dilakukan secara online tanpa ke Kantor Polisi.

Perpanjangan SIM kini bisa dilakukan secara online melalui smartphone pribadi.

Sebelum melakukan perpanjangan SIM perlu menginstal aplikasi Korlantas melalui Play Store atau App Store.

Baca Juga: Waspada, Tiga Wilayah di NTT Diguyur Hujan Deras, Berpotensi Terjadi Bencana Hidrometeorologi

Untuk melakukan perpanjangan SIM secara online perlu melakukan sesuai tahapan-tahapan dalam aplikasi Korlantas.

Berikut ini langkah-langkah membuat perpanjang SIM online dikutip dari konteks.co.id :

Membuat Akun Digital

1. Buka aplikasi dan buat akun Digital Koorlantas Polri

2  Masukkan sejumlah data seperti nomor HP, NIK, nama sesuai KTP dan email

3. Setelah itu, lakukan verifikasi pada email

Pilih layanan “Perpanjang SIM”

Baca Juga: Ini Contoh Soal Wawancara Sensus Pertanian Lengkap Kunci Jawaban, Simak Yuk !

1. Setelah akun terverifikasi, masuk kembali pada aplikasi lalu pilih layanan Perpanjang SIM

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: Konteks.co.id

Tags

Terkini

Gempa Bumi Guncang Sumbar

Selasa, 25 April 2023 | 08:34 WIB
X