Berikut 7 Bantuan Sosial Siap Cair, Begini Cara Cek Nama dan Kriteria Warga yang Dapat

- Senin, 27 Februari 2023 | 15:09 WIB
Ilustrasi Bantuan sosial kepada masyarakat siap cair (Ist)
Ilustrasi Bantuan sosial kepada masyarakat siap cair (Ist)

 

Suaraperbatasan.com - Bantuan Langsung Tunai atau BLT bagi masyarakat sakan segera dicairkan oleh Pemerintah.

Bantuan Langsung Tunai Atau BLT bagi masyarakat ini merupakan bantuan yang masuk dalam kategori bansos PKH Kemensos.

Bantuan ini disalurkan kepada masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Untuk mengecek mama nama dan NIK KTP penerima Bansos PKH tahap 1 cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Berkat Listrik Masuk Desa, Kerinduan Penerangan Bagi Masyarakat Desa Oetalus Terpenuhi

Tujuh Bantuan Langsung Tunai atau BLT 2023 masuk kedalam kategori penerima bansos PKH Kemensos yang akan disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat Indonesia dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Program Keluarga Harapan atau PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Seperti diketahui, tujuh BLT dari bansos PKH 2023 sendiri cair dalam 4 tahap yang setiap tahapnya mencairkan manfaat 1/4 dari total manfaat.

Dari total tujuh Bantuan Langsung Tunai atau BLT tadi, masing-masing memiliki target masyarakat dan nominal yang berbeda.

Berikut daftar BLT dari bansos PKH 2023, lengkap dengan besaran nominal yang diterima, yakni:

Baca Juga: Vonis Mati Ferdy Sambo, Jaksa Agung Berikan Pandangan

BLT Ibu Hamil sebesar Rp3 Juta per tahun.
BLT Balita sebesar Rp 3 Juta per tahun.
BLT Lansia sebesar Rp2,4 Juta per tahun.
BLT Disabilitas sebesar Rp2,4 Juta per tahun.
BLT Siswa SD sebesar Rp900 ribu per tahun.
BLT Siswa SMP sebesar Rp1,5 Juta per tahun.
BLT Siswa SMA sebesar Rp2 Juta per tahun.

Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH diharuskan memenuhi kriteria daftar DTKS Kemensos, yakni:

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: Lampungnesia.com

Tags

Terkini

Nasib Tenaga Honorer Terancam, Ada Apa ?

Rabu, 29 Maret 2023 | 03:21 WIB

Aturan Baru, WNI yang Memiliki NPWP Wajib Tahu

Jumat, 24 Maret 2023 | 06:36 WIB
X