Suaraperbatasan.com - Vonis Kasus Kanjuruhan yang menelan ratusan korban jiwa beberapa waktu lalu kini menuai sorotan sejumlah pihak.
Sorotan dan protes muncul dari kalangan keluarga korban dan mahasiswa paskah Vonis Hakim terhadap terdakwa tiga orang Polisi.
Vonis Hakim tersebut memutuskan dua orang terdakwa Polisi dinyatakan bebas dan satu orang terdakwa Polisi sangat ringan.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Terbitkan Sertifikat Tanah Elektronik, Berikut Cara Cek Secara Online
Dikutip dari tayangan YouTube Kompas Tv, Sabtu (18/03/2023), keluarga korbanpun akan mengambil langkah hukum lain untuk mendapatkan keadilan atas peristiwa tersebut.
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan mengaku kecewa dengan putusan pengadilan negeri Surabaya.
Rizal Putra Pratama, salah satu keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang kehilangan ayah dan adik, sangat kecewa dengan vonis bebas dan vonis ringan untuk tiga orang terdakwa Polisi yang dijatuhkan hakim.
Baca Juga: Masyarakat Sesalkan Sikap Mantan Kepdes Kaubele
Keluarga korban pun menilai, Vonis Hakim seperti guyonan dan melukai perasaan keluarga. Keluarga akan tetap menempuh proses hukum dengan laporan model B atau pengaduan oleh korban, bukan laporan yang dibuat oleh Polisi.
"Sebagai keluarga korban, kita kehilangan ayah dan adik. Saya sangat kecewa dengan vonis tersebut yang dibebaskan seolah-olah hukum di negeri ini seakan-akan dibuat guyonan seperti itu. Persidangan model A di Surabaya dibuat seperti itu saya sangat kecewa, sangat sakit hati. Mereka dibebaskan, saya dengan kuasa huk saya tidak sependapat dan akan tetap melanjutkan proses laporan saya model B namun masih berbelit-belit sampai sekarang ini", ujar Rizal, dikutip dari YouTube Kompas Tv.
Aksi protes pun muncul dari kalangan mahasiswa. Dari tayangan youtube Kompas Tv terlihat jelas, Usai hakim jatuhkan vonis bebas dan ringan kepada tiga Polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan, mahasiswa di Malang langsung turun ke jalan.
Baca Juga: Menuju Pilpres 2024, Cak Imin Mengancam Koalisi Gerindra-PKB Bakal Bubar
Mahasiswa menilai, peradilan belum memberi rasa keadilan dalam proses peristiwa yang menelan ratusan jiwa tersebut.
Mahasiswa juga mendesak tragedi Kanjuruhan harus dimasukan dalam daftar peristiwa pelanggaran HAM berat.***