Suaraperbatasan.com - Polda Metro Jaya bersama pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap penyelundupan narkoba.
Pihak Polda Metro Jaya dan Bea Cukai berhasil mengungkap 1.072 Gram dari 64 kapsul ditemukan dalam perut.
Penyelundupan ini dilakukan warga negara Nigeria bernama Malachi Onyekachukwu Umanu.
Baca Juga: Mantan Kades Kaubele Diduga Selewengkan DD Hingga Ratusan Juta
Kasus penyelundupan tersebut terungkap karena ditemukannya narkoba jenis Metamfetamin atau Sabu di dalam perutnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada kedatangannya dari Etiopia ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 5 Maret 2023.
Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan bahwa saat kedatangannya, pelaku membawa tas dan koper.
“Dari Etiopia kemudian dia datang ke Indonesia dengan membawa barang koper dan tas. Kemudian kita coba analisa dan kita periksa ternyata barang bawaannya nol,” ujar Gatot di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 15 Maret 2023 dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Selain Polda NTT, Anggota Polres TTU Juga Diwajibkan Kenakan Tas Bermotif Pada Jam Kerja
Pihaknya kemudian melakukan pengecekan terhadap bagian-bagian tubuh pelaku melalui narcotest dan ternyata positif narkotika.
Pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan melalui metode Rontgen untuk mengetahui bagian dalam tubuhnya.
“Dari Rontgennya, ternyata ada kapsul-kapsul atau benda-benda aneh di dalam perutnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya memerlukan waktu sekitar dua hari agar dugaan berisi narkoba di dalam perutnya bisa dikeluarkan dengan cara buang air besar selama beberapa kali hingga akhirnya saat Rontgen kelima sudah kosong.