Suaraperbatasan.com - Ammar Zoni ditangkap bersama dua rekannya yang berinisial M dan RH. Tersangka M merupakan sopirnya Ammar Zoni.
Berikut ini kronologis penangkapan tersangka Ammar Zoni dan dua rekannya yang dibeberkan Kapolres Metro Jakarta Selatan dalam tayangan YouTube Kompas Tv Pontianak, yang kami kutip pada Sabtu, (11/03/2023).
Bahwa pada hari Rabu, (08/03/2023), sekitar pukul 11.00 terjadi kesepakatan antara tersangka Ammar Zoni dengan tersangka M yang merupakan sopirnya untuk membeli dan menggunakan Narkotika Jenis Sabu.
Baca Juga: Berikut Jadwal Lanjutan Seleksi PPPK Guru Tahun 2022
Kemudian beberapa jam kemudian Ammar Zoni mentransfer dengan menggunakan fasilitas mobile banking di Handpon pribadinya, mentransfer 1,5 juta rupiah kepada M untuk dibelikan Narkotika Jenis Sabu.
Kemudian tersangka M mengajak tersangka RH untuk bersama-sama mencarikan Narkotika Jenis Sabu. M dan RH lalu boncengan dengan satu unit sepeda motor menuju daerah Boncos, Jakarta Barat.
Disana kedua tersangka bertemu dengan seseorang yang biasa disapa bang, lalu membeli dengan uang 1 juta rupiah dan keduanya mendapatkan dua plastik klip bening berisi sabu.
Baca Juga: Polsek Noemuti Dinilai Lamban Tangani Kasus Penganiayaan, KM3N Desak Agar Secepatnya Diselesaikan
Kemudian tersangka M memberikan upah kepada tersangka RH. RH diduga yang mengetahui tempat untuk bisa mendapatkan Narkotika Jenis Sabu.
Tersangka RH juga kemudian membeli lagi satu plastik klip bening Narkotika Jenis Sabu dan keduanya menggunakan secara bersama-sama ditempat tersebut.
Setelah itu dalam perjalanan pulang, M dan RH berhasil diringkus Anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 19.30 di depan Pintu Timur Ragunan.
Baca Juga: Gunung Merapi di Jawa Tengah Kembali Erupsi
Kepada petugas yang melakukan penangkapan, tersangka M mengaku bahwa barang tersebut merupakan titipan untuk Ammar Zoni.
Aparat Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Ammar Zoni di rumahnya di daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat.