Suaraperbatasan.com - Keluarga Mahasiswa Matoup Mafit Noemuti (KM3N), Kabupaten TTU desak Polsek Noemuti segera selesaikan Kasus Penganiyaan di Desa Oenak, Kecamatan Noemuti.
Hal ini di sampaikan Wakil Bidang Advokasi dan Litbang KM3N Kefamenanu Rivan A. Biamnasi melalui rilis yang diterima media ini, Jumat 10 Maret 2023 malam.
Dikatakan bahwa, pihak Kepolisian dari Polsek Noemuti harus profesional dan secepatnya menanggapi kasus ini.
Baca Juga: Gunung Merapi di Jawa Tengah Kembali Erupsi
"Karena Kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Noemuti pada Minggu 05/02/2023 dan telah dimediasi juga pada Kamis 23/02/2023 dan mengahasilkan keputusan agar kasus ini dilanjutkan ke Kejaksaan karena melanggar KUHP pasal 351," katanya.
Namun, hingga saat ini berkas tersebut belum dilimpahkan ke kejaksaan karena ada beberapa alasan yg disampaikan oleh pihak dari Polsek Noemuti.
Dikatakan, Sesuai informasi dari pihak Korban ST, telah terjadi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh AT terhadap ST pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 sekitar pukul 11:00 WITA di tambang pasir di kali oenak Desa Oenak, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU.
Kasus Penganiyaan tersebut mengakibatkan Korban ST terluka dibagian dalam mulut pipi sebelah kiri, sehingga karena infeksi korban ST harus dirawat dan dioperasi di RSU Leona Kefamenanu.
Baca Juga: Ammar Zoni Meminta Maaf Kepada Keluarga dan Masyarakat
Sejauh ini kata Rivan, tindakan dari Polsek Noemuti adalah dikenakan wajib lapor bagi pelaku pada saat korban sedang dirawat di rumah sakit.
Namun, setelah pihak Korban dan Pelaku dimediasi dan dinyatakan bahwa Pelaku melanggar KUHP pasal 351, pelaku tidak ditahan tapi pelaku dibiarkan untuk melakukan aktivitasnya sehari-hari sampai saat ini.
"Ini adalah tindakan yang sangat-sangat disayangkan oleh KM3N Kefamenanu," ujarnya.
Pada kesempatan itu Rivan berharap, agar dari pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Noemuti harus segera mungkin dan dengan gesit secara Profesional tanpa memihak ke pihak Pelaku ataupun Korban.