Suaraperbatasan.com - Mengenai keadilan dan vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo, atas kasus pembunuhan Bigadir J, Jaksa Agung ST Burhanuddin, memberikan pandangan terkait vonis tersebut.
"Seorang jaksa harus mampu menggali nilai-nilai hukum dalam masyarakat, sehingga penegakan hukum mampu beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat. Sebab, jaksa bukan cerobong undang-undang yang bersifat kaku, baku, dan membeku," ungkap ST Burhanuddin dalam keterangan Kapuspenkum Kejadung, Minggu, 26 Februari 2023.
"Jaksa Agung sering mengimbau para jaksa untuk menggunakan hati nurani di setiap pengambilan keputusan dalam proses penegakan hukum, karena hati nurani tidak ada dalam buku. Gunakan kepekaan sosial saudara-saudara," sambungnya.
Baca Juga: Cara Penanaman Lobak Putih
Menurut Burhanuddin sendiri, perkara Sambo sangat disorot, pada kasus Sambo, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan sorotan terkait sikap banding, tidaknya jaksa dengan mempertimbangkan keadilan yang berkembang di masyarakat selama ini.
"Tidak sedikit masyarakat menyampaikan ekspresinya seperti kecewa, puas, atau hanya sekedar menjadi pengikut, dan juga tidak sedikit di antara mereka membentuk fanbase," tuturnya.
"Fenomena itu merupakan representasi dari keadilan masyarakat yang sesaat dan tentu perlu dikaji seberapa jauh dan banyak suara tersebut menjadi representasi keadilan substantif, terkadang tidak mewakili kata hati seluruhnya," imbuhnya.
Baca Juga: Ramalan Bintang Pisces Hari Senin, 27 Februari 2023
Menurut Burhanuddin, jaksa pada akhirnya sebagai dominus litis suatu perkara harus mampu membawa arah penegakan hukum khususnya tindak pidana mulai dari hulu sampai hilir.
Selain itu, kata dia, jaksa harus mengakomodasi kepentingan masyarakat dan arah penegakan hukum sebagai solusi berbagai persoalan hukum di masyarakat.
"Sehingga jaksa yang modern di masa yang akan datang bukan saja sebagai jaksa humanis dari segi penegakan hukum, tetapi dapat menjadi bagian dari jawaban/solusi persoalan-persoalan hukum di masyarakat," tukasnya.***