Suaraperbatasan.com - Seorang anggota Polisi ditemukan Meninggal dunia setelah diketahui gelapakan uang wajib pajak.
Oknum Polisi tersebut merupakan anggota Satlantas Polres Samosir, Sumatra Utara, yang ditemukan Meninggal setelah ketahuan menggelapkan uang pajak kendaraan dari tiga ratus orang wajib pajak.
Para korban diduga rugi hingga 2,5 miliar rupiah.
Baca Juga: Mantap, Jalan Alternatif di Takari Sudah Bisa Dilalui
Bripka Arfan Saragih, personil Satlantas Polres Samosir, ditemukan tewas di Kabupaten Samosir, Sumatra Utara, pada bulan Februari lalu.
Dikutip dari tayangan YouTube Kompas Tv, Jumat (17/03/2023), dari hasil autopsi Polisi menemukan cairan racun sianida di tubuh almarhum.
Polisi juga menemukan bukti almarhum terlibat komplotan penggelapan uang pajak kendaraan dari 300 orang wajib pajak, senilai 2,5 miliar rupiah.
Baca Juga: Bule Bentak Polisi Saat Diperiksa di Bali
Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani mengatakan, Almarhum banyak menggelapkan uang wajib pajak dengan memanipulasi administrasi dan prosuder dalam alur pembayaran pajak.
"Melakukan penggelapan uang wajib pajak dan pemalsuan notis pajak yakni SKPD, dengan cara menerima berkas dan uang pajak DBR 1 dari wajib pajak untuk pendaftaran kendaran baru dari wajib pajak, kemudian mendaftarkan ke loket 1, ke loket 2 untuk dilakukan verifikasi pajak dan menggunakan draf pajak dari hasil verifikasi yang belum dibayarkan ke loket 3", jelas Natar, dikutip dari YouTube Kompas Tv.
Kini Polisi terus menyelidiki kasu ini. 4 orang pelaku telah diperiksa, tetapi statusnya belum ditingkatkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Mantan Desa Kaubele Selewengkan Dana Desa, Masyarakat Minta Bupati TTU Tindak Tegas
Sementara itu dari jenazah korban, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, puluhan surat kendaraan, dan ratusan surat kelengkapan kendaraan.***